Minggu, 12 Agustus 2012

POLDES-Komparasi UU no.5 tahun 1979, UU no 22 tahun 1999, dan UU 32 th 2004 mengenai Desa dan Pemerintahannya


Komparasi UU 5 th 1979, UU 22 th 1999, dan UU 32 th 2004
mengenai Desa dan Pemerintahannya
Oleh: Yasinta Sonia Ariesti
NPM: 1006762612

No
UU no 5 th 1979
UU no 32 th 1999
UU no 32 th 2004
1

(pasal 7)
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
(Pasal 96)
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan
(Pasal 204)
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
2
(pasal 1.a)
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(Pasal 2.1)
Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.  


(pasal 1.o)
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
(pasal 1.p)
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alain, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa, Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(pasal 5.1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah


(pasal 1.12)
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3
(pasal 3.1)
Pemerintahan Desa terdiri dari
a. Kepala Desa
b.Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
(Pasal 17)
(1) Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
(2) Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(Pasal 94)
Di desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintah Desa.
(Pasal 104)
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(Pasal 105)
1. Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan.
2. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota;
3. Badan perwakilan Desa bersama dengan kepala Desa menetapkan peraturan desa.
4. Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan lembaga lainya sesuai dengan keputusan Kepala Desa.
(Pasal 3.1)
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
Badan Permusyawaratan Desa

(Pasal 209)
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pasal 210
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota
badan permusyawaratan desa.
(3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan
permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.

4
(Pasal 15)
(5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Tidak disebutkan
(Pasal 122)
(1) Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan

5
(Pasal 10)
(1) Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan Desa
(Pasal 101)
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
a) .memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b). membina kehidupan masyarakat Desa;
c). Membina Perekonomian Desa;
d). Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e). Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa ; dan
f). Mewakili Desanya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
(Pasal 206)
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
(Pasal 208)
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

1.      Perubahan dari delapan ke sepuluh, dan terakhir ke enam tahun masa jabatan kepala desa dari undang-undang satu ke undang-undang lainnya yang pada akhirnya bertahan pada angka enam tahun memperlihatkan penyesuaian dari pemerintah dengan masa jabantan kepemerintahan lainnya yang rata-rata berkisar pada angka 5-6 tahun kepemimpinan dan untuk mencegah maraknya pembangunan dinasti politik maka  dibatasi kades hanya bisa mencalonkan satu kali masa periode lagi setelah terpilih.
2.      Definisi desa pada uu n0 5 th 1979 memperlihatkan adanay penyeragaman dalam pengertian desa dan hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya saja seperti organisasi dan pemerintahan desa, tidak memandang desa secara berbeda sesuai dengan karakteristik si desa tersebut seperti uu no 22 th 1999 yang penamaan desa dan definisinya telah mencerminkan dengan kondisi sosial budaya masyarakat tersebut. Sedangkan pada uu 32 th 2004 melihat desa sebagai masyarakat hukum yang memiliki adat istiadat tersendiri.
3.      Pada uu 5 th 1979 terdapat LMD atau Lembaga Musyawarah Desa, di uu 22 th 1999 terdapat BPD atau Badan Perwakilan Desa, dan di uu 32 th 2004 ada yang namanya BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi dari masing-masing lembaga ini seperti yang sudah dijelaskan di tabel memiliki peran yang berbeda-beda pada definisinya tapi pada kenyataannya, lembaga-lembaga yang sebenarnya berperan krusial pada titik pengawasan dari kinerja Kepala Desa seringkali menjadi lembaga yang disfungsi atau tidak sesuai dengan deskripsi kerja. Dengan adanya peran legislasi yang terdapat pada badan ini semakin membuat lembaga ini hilang arah dan seringkali tidak fokus karena tidak memiliki partner untuk saling chek n balance. Seringkali lembaga ini juga lepas tangan saat mengetahui jika ada kesalahan dalam pemerintahan dan perangkat desa yang dipimpin oleh kades, ini karena di desa sendiri belum ada lembaga hukum yang mengatur pertikaian dan memiliki kekuatan hukum tetingi seperti MK di tingkatan pusat yang menyelesaikan sengketa-sengketa antar lembaga.  Jadi alangkah baiknya jika lembaga ini memilik lembaga partner dalam menjalani pemerintahan desa agar tidak terjadinya suatu kebiasan dalam memegang kendali kontrol kekuasaan di desa.
4.      Urusan sekertaris desa yang menarik disini adalah adanya perubahan yang tiba-tiba pada uu terakhir yakni uu 32 tahun 2004 yang memasukan syarat mutlak bahwa seorang sekertaris desa adalah harus seorang PNS yang dimana yang tercantum pada pasal-pasal lainnya mengenai syarat untuk menjadi Kepala Desa memperbolehkan calon maju dari status PNS, yang nantinya akan terjadi ketimoangan status sosial dalam hirarki pemerintah desa dimana Kepala Desa yang menjabat bukanlah seorang yang berstatus PNS tapi memiliki bawahan/sekertaris desa yang statusnya adalah PNS. Ini menjadi masalah, tentu karena PNS dan non PNS mmiliki banyak perbedaan yang leih banyak menguntungkan si pemilik status PNS, seperti tunjangan, fasilitas asuransi, pensiunan, dan masih banyak lagi. Ini sebenarnya lebih melihat ke pandangan status saja dimana atasan memilik status yang tidak lebih tinggi dari sekertarisnya. Mungkin dngan pengharusan sekertaris desa yang PNS untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas administrasi desa, memiliki kecenderungan untuk para si calon Kepala Desa untuk mengejar statusnya sebagai PNS, jika ini terjadi, saya berfikir lama-lama desa akan berubah menjadi kelurahan lambat laun jika para perangkat desanay harus/memiliki kecenderungan seorang PNS.
5.      Peran Kepala Desa yang begitu spesifiknya di uu 22 no 1979 dan uu no 22 th 1999 menjadi tak tersebut lagi di uu 32 th 2004, perannya menjadi disatukan dengan peran desa itu sendiri, diaman pengertian desa menjadi sama dengan Kepala Desa. Dan ada kesamaan dan tidak ada perubahan yang berarti dari ketiga UU tersebut diaman Kepala Desa memiliki tugas untuk menjalankan peran politik atau pemerintahannya sekaligus peran kekeluargaan dan simbol kemakmuran yang masih melekat di desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar