Komparasi
UU 5 th 1979, UU 22 th 1999, dan UU 32 th 2004
mengenai
Desa dan Pemerintahannya
Oleh:
Yasinta Sonia Ariesti
NPM:
1006762612
No
|
UU no 5 th 1979
|
UU no 32 th 1999
|
UU no 32 th 2004
|
1
|
(pasal 7)
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya
|
(Pasal 96)
Masa jabatan Kepala Desa
paling lama sepuluh tahun atau dua
kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan
|
(Pasal
204)
Masa
jabatan kepala desa adalah 6 (enam)
tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
|
2
|
(pasal 1.a)
Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(Pasal 2.1)
Desa dibentuk
dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan
syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri.
|
(pasal 1.o)
Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
(pasal 1.p)
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alain, dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa,
Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(pasal 5.1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan
kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah
penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan
terselenggaranya Otonomi Daerah
|
(pasal
1.12)
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
3
|
(pasal 3.1)
Pemerintahan Desa terdiri dari
a. Kepala Desa
b.Lembaga
Musyawarah Desa (LMD)
(Pasal 17)
(1) Lembaga Musyawarah Desa
adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas
Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan
Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
(2) Kepala Desa karena
jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Sekretaris Desa
karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang
dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat
yang berwenang.
|
(Pasal 94)
Di desa
dibentuk Pemerintah Desa dan Badan
Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintah Desa.
(Pasal
104)
Badan
Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat
istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
(Pasal
105)
1. Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk
Desa yang memenuhi persyaratan.
2. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota;
3. Badan perwakilan Desa bersama dengan kepala Desa menetapkan
peraturan desa.
4. Pelaksanaan Peraturan
Desa ditetapkan lembaga lainya sesuai dengan keputusan Kepala Desa.
|
(Pasal
3.1)
Pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
a.
pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan
DPRD provinsi;
b.
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah
kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
(2)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala
daerah dan perangkat daerah.
Badan Permusyawaratan Desa
(Pasal
209)
Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal
210
(1)
Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)
Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota
badan
permusyawaratan desa.
(3)
Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun
dan
dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan
permusyawaratan
desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada
Peraturan
Pemerintah.
|
4
|
(Pasal 15)
(5) Syarat-syarat pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
|
Tidak
disebutkan
|
(Pasal
122)
(1)
Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
|
5
|
(Pasal 10)
(1) Kepala Desa menjalankan hak,
wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan
umum termasuk pembinaan
ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan
pemerintahan Desa
|
(Pasal
101)
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
a) .memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b). membina kehidupan masyarakat Desa;
c). Membina Perekonomian Desa;
d). Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e). Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa ; dan
f). Mewakili Desanya didalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukumnya.
|
(Pasal
206)
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan
pengaturannya kepada desa;
c.
tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota;
d.
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
(Pasal
208)
Tugas
dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintahan
desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
|
1.
Perubahan dari delapan ke
sepuluh, dan terakhir ke enam tahun masa jabatan kepala desa dari undang-undang
satu ke undang-undang lainnya yang pada akhirnya bertahan pada angka enam tahun
memperlihatkan penyesuaian dari pemerintah dengan masa jabantan kepemerintahan
lainnya yang rata-rata berkisar pada angka 5-6 tahun kepemimpinan dan untuk
mencegah maraknya pembangunan dinasti politik maka dibatasi kades hanya bisa mencalonkan satu
kali masa periode lagi setelah terpilih.
2.
Definisi desa pada uu n0 5
th 1979 memperlihatkan adanay penyeragaman dalam pengertian desa dan hanya
mengatur desa dari segi pemerintahannya saja seperti organisasi dan
pemerintahan desa, tidak memandang desa secara berbeda sesuai dengan
karakteristik si desa tersebut seperti uu no 22 th 1999 yang penamaan desa dan
definisinya telah mencerminkan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
tersebut. Sedangkan pada uu 32 th 2004 melihat desa sebagai masyarakat hukum
yang memiliki adat istiadat tersendiri.
3.
Pada uu 5 th 1979 terdapat
LMD atau Lembaga Musyawarah Desa, di uu 22 th 1999 terdapat BPD atau Badan
Perwakilan Desa, dan di uu 32 th 2004 ada yang namanya BPD atau Badan
Permusyawaratan Desa. Fungsi dari masing-masing lembaga ini seperti yang sudah
dijelaskan di tabel memiliki peran yang berbeda-beda pada definisinya tapi pada
kenyataannya, lembaga-lembaga yang sebenarnya berperan krusial pada titik
pengawasan dari kinerja Kepala Desa seringkali menjadi lembaga yang disfungsi
atau tidak sesuai dengan deskripsi kerja. Dengan adanya peran legislasi yang
terdapat pada badan ini semakin membuat lembaga ini hilang arah dan seringkali
tidak fokus karena tidak memiliki partner untuk saling chek n balance. Seringkali lembaga ini juga lepas tangan saat
mengetahui jika ada kesalahan dalam pemerintahan dan perangkat desa yang
dipimpin oleh kades, ini karena di desa sendiri belum ada lembaga hukum yang
mengatur pertikaian dan memiliki kekuatan hukum tetingi seperti MK di tingkatan
pusat yang menyelesaikan sengketa-sengketa antar lembaga. Jadi alangkah baiknya jika lembaga ini
memilik lembaga partner dalam menjalani pemerintahan desa agar tidak terjadinya
suatu kebiasan dalam memegang kendali kontrol kekuasaan di desa.
4.
Urusan sekertaris desa yang
menarik disini adalah adanya perubahan yang tiba-tiba pada uu terakhir yakni uu
32 tahun 2004 yang memasukan syarat mutlak bahwa seorang sekertaris desa adalah
harus seorang PNS yang dimana yang tercantum pada pasal-pasal lainnya mengenai
syarat untuk menjadi Kepala Desa memperbolehkan calon maju dari status PNS, yang
nantinya akan terjadi ketimoangan status sosial dalam hirarki pemerintah desa
dimana Kepala Desa yang menjabat bukanlah seorang yang berstatus PNS tapi
memiliki bawahan/sekertaris desa yang statusnya adalah PNS. Ini menjadi
masalah, tentu karena PNS dan non PNS mmiliki banyak perbedaan yang leih banyak
menguntungkan si pemilik status PNS, seperti tunjangan, fasilitas asuransi,
pensiunan, dan masih banyak lagi. Ini sebenarnya lebih melihat ke pandangan
status saja dimana atasan memilik status yang tidak lebih tinggi dari
sekertarisnya. Mungkin dngan pengharusan sekertaris desa yang PNS untuk
mempermudah dan meningkatkan kualitas administrasi desa, memiliki kecenderungan
untuk para si calon Kepala Desa untuk mengejar statusnya sebagai PNS, jika ini
terjadi, saya berfikir lama-lama desa akan berubah menjadi kelurahan lambat
laun jika para perangkat desanay harus/memiliki kecenderungan seorang PNS.
5.
Peran Kepala Desa yang
begitu spesifiknya di uu 22 no 1979 dan uu no 22 th 1999 menjadi tak tersebut
lagi di uu 32 th 2004, perannya menjadi disatukan dengan peran desa itu
sendiri, diaman pengertian desa menjadi sama dengan Kepala Desa. Dan ada
kesamaan dan tidak ada perubahan yang berarti dari ketiga UU tersebut diaman
Kepala Desa memiliki tugas untuk menjalankan peran politik atau pemerintahannya
sekaligus peran kekeluargaan dan simbol kemakmuran yang masih melekat di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar