Minggu, 12 Agustus 2012

POLDES-Peran Investor di Desa Ciburial


PERAN INVESTOR DI DESA CIBURIAL
Makalah Akhir Semester Untuk Mata Kuliah Pemerintahan Dan Politik Desa



Oleh:
Widyanita (1006762606)
Yasinta Sonia Ariesti (1006762612)



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS INDONESIA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Desa adalah satuan unit pemerintahan terkecil yang ada di Indonesia. Jenis desa di Indonesia jika dilihat dari segi tipologinya ada tiga yaitu desa administratif, desa adat, dan desa otonom.[1] Masing-masing desa memiliki ciri tersendiri yang membedakan desa satu dengan desa yang lain. Misalnya desa adat masih memegang teguh tradisi atau adat setempat. Desa yang masih digolongkan sebagai desa adat misalnya desa di Badui, atau desa di kampung Naga. Berbeda dengan desa administratif yang merupakan panjang tangan dari pemerintah pusat sehingga tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Apa yang telah dilakukan oleh desa administratif harus dapat ia pertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Desa administratif ada pada desa pada umumnya. Sedangkan desa otonom adalah desa yang memiliki kewenang lebih seperti kewenangan mengelola keuangan sendiri. Desa otonom merupakan bentuk desa idaman di Indonesia karena memiliki kewenangan mengatur pemasukan dan pengeluaran desa itu sendiri.
Di kabupaten Bandung ada sebuah desa yang bernama Desa Ciburial. Desa itu menarik karena memiliki kelebihan seperti letak geografis yang yang strategis dan indah. Desa Ciburial digolongkan menjadi desa administratif karena merupakan struktur pemerintahan yang ada di bawah Kabupaten Bandung. Meskipun Desa Ciburial digolongkan menjadi desa administratif tetapi desa tersebut memiliki kewenangan mengelola keuangan. Pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan desa ini tidak lantas menghilangkan dana dari pemerintah pusat yang diberikan melalui pemerintah desa berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi hak dari desa-desa administratif. Jadi Desa Ciburial kami katakan sebagai desa administratif yang memiliki kewenangan otonom.
Kewenangan otonom yang dimiliki Desa Ciburial dimana desa tersebut memiliki kebebasan untuk mengolah keuangan sendiri menjadikan perangkat desa dari Desa Ciburial memutar otak untuk mencari tambahan pendapatan bagi keuangan desa. Letak geografis dari Desa Ciburial yang strategis dan menarik dimanfaatkan oleh investor untuk membuka tempat usaha di desa tersebut. Investor yang membuka rumah usaha di Desa Ciburial menyebabkan desa mendapat pemasukan sampingan seperti misalnya sumbangan dari investor. Selain itu desa melalui perangkat desa diberi keuntungan materi hanya dengan memberi surat pengantar bagi investor untuk mendapatkan surat ijin usaha. Adanya investor yang membuka rumah usaha menjadikan Desa Ciburial semakin terkenal dan kemudian ramai dikunjungi wisatawan. Dengan adanya investor dan wisatawan yang berada di Desa Cibrial menimbulakan keuntungan bagi desa dan masyarakat desa dari segi ekonomi. Selain keuntungan tentunya kerugian juga dirasakan desa dan masyrakat desa dengan adanya investor dan wisatawan. Kerugianyang dirasakan terutama dari segi aspek lingkungan.
I.2 Rumusan Masalah
            1. Bagaiman relasi yang terbangun antara investor rumah usaha dan desa dalam hal ini perangkat desa?
            2. Bagaimana pengaruh adanya rumah-rumah usaha di Desa Ciburial terhadap kesejahteraan warga Desa Ciburial?
I.3 Tujuan
            Makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa pengaruh yang dibawa oleh para investor dengan pembangunan rumah-rumah usaha di Desa Ciburial
I.4 Kerangka Teori dan Konsep
Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah mengenai adalah
1.      Relasi bisnis dan masyarakat
“ Business, government, and society form an interactive system because each affects and influence the others and because none can exist without the others. Economic, political, and cultural life are entwined with one another in every nation. Together, they define the uniqueness of a society”[2]
Konsep yang dijelaskan disini adalah
1.      Desa
Desa, dengan mengacu kepada UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Deaerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Kawasan Pedesaan
Kawasan Pedesaan sesuai dengan UU No 26 Th 2007 tentang rencaan tata ruang wilayah nasional didefinisikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pngelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukinan pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.[3]
3.      Investor
Investor adalah orang yg menanamkan uangnya dalam usaha (menginfestasi) dengan tujuan mendapatkan keuntungan.[4]
4.      Kesejahteraan
Kesejahteraan berasal dari sejahtera yang berarti aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dr segala macam gangguan, sedangkan kesejahteraan berarti hal atau dalam keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman.[5]
Kesejahteraan yang akan dibahas di makalah ini terfokus pada hal ekonomi desa secara umum.











BAB II
Pembahasan
II. 1. Selayang Pandang Desa Ciburial
Desa Cibural merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Semula Desa Ciburial secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Cicadas, Kabupaten Bandung, namun seiring terjadinya pemekaran wilayah (PP No. 16 tahun 1987) akhirnya Desa Ciburial menjadi bagian integral dari Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebagai salah satu bagian dari Kecamatan Cimenyan, Desa Ciburial memiliki luas wilayah ± 8,2198 km². Secara topografi, Desa Ciburial tergolong dataran tinggi karena berada pada ketinggian antara 750 s.d. 1.200 m (dpl) dengan suhu udara rata-rata 25°C dan curah hujan tahunan mencapai 0,29 mm/tahun. Desa Ciburial memiliki beberapa potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut seperti seni tradisional, pariwisata, pertanian.
Desa Ciburial ini memiliki banyak julukan dikalangan wisatawan dan terkenal dengan nama lain seperti Dago Pakar, Dago atas, dan Pakar Timur. Secara geografis, desa ini terletak di Kabupaten Bandung, Bandung Utara yang terletak di daerah atas kota Bandung, yang dengan itu menjadi lokasi yang strategis dengan daerah perbukitan dan daerah yang tinggi dengan city view Bandung yang terlihat jelas dan udara yang masih dingin dan segar khas kota Bandung. Inilah yang menyebabkan banyaknya investor yang datang ke desa ini untuk menanamkan modalnya dan membuka kegiatan usaha disini. Dengan akses yang mudah dari pusat kota Bandung, Desa Ciburial yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lembang di bagian utara[6], dimana daerah Lembang ini adalah salah satu daerah wisata unggulan Bandung, semakin membuat desa ini dikenal banyak orang dan wisatawan, lokal dan mancanegara.
Terbukti, di desa seluas 8.2198 km ini tersebar banyak sekali rumah-rumah usaha seperti wisata kuliner, dimana terdapat cafe dan rumah makan yang bercita rasa lokal[7] dan internasional; penginapan, seperti villa bahkan komplek perumahan di ujung desa Ciburial; sanggar seni dan budaya: adanya galeri selasar sunaryo, galeri sunaja kerton, komunitas-komunitas yang mengusung unsur budaya asli seperti komunitas main dan komunitas Hong; pabrik Tahu, Pesantren Babussalam, untuk pendidikannya disana terdapat Kampus UNISBA, wisata alam dan wisata olahraga dimana terpat banyak jalur dan kontur tanah itu sendiri yang berkontur tinggi, cocok untuk trekking dan downhill atau untuk trek sepeda biasa. Tidaklah mengherankan jika banyak investor dalam dan luar kota atau bahkan investor asing berminat untuk membuka usaha di Desa Ciburial. Pada lampiran penulis sertakan daftar rumah usaha yang terletak di Desa Ciburial.
Layaknya lembaga pemerintah pada umumnya, Desa Cibural dalam menjalankan program-programnya di dasarkan pada VISI dan MISI yang telah dibuat. Berikut ini VISI dan MISI dari Desa Ciburial:
a.         VISI Desa Ciburial adalah “Terwujudnya masyarakat Desa Ciburial yang sejahtera dan dinamis dalam nuansa religius dan berwawasan lingkungan sebagai desa dan wisata”.
b.        MISI :
Untuk terwujudnya visi tersebut ditetapkan empat upaya/cara atau misi yang akan mendukung pencapaian visi yaitu:
1.    Mewujudkan pemerintah desa yang bersih, amanah, dan transparan serta berorientasi pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat;
2.    Meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi;
3.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berbasis iman dan takwa; dan
4.    Mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersis, aman, tertib, dan teratur.[8]
Selain VISI dan MISI yang dimiliki untuk mengembangkan desa, Desa Ciburial juga memiliki banyak lembaga desa. Lembaga Kemasyarakatan atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Ciburial, antara lain LPMD (Lembaga Pemberdayaan masyarakat Desa), TP. PKK Desa Ciburial, MUI Desa Ciburial, BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Jaya Makmur, BPAB-DC (Badan Pengelola Air Bersih Desa Ciburial), BPLP-DC (Badan Pengelola Lingkungan da Permukiman Desa Ciburial), Bumdes Mitra Sejahtera, BKDC (Badan Kepariwisataan Desa Ciburial), dan Karang Taruna Padu Selaras.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat desa, perangkat desa mendirikan berbagai layanan masyarakat seperti Database, Informasi, Berita, website dan jejaring sosial Desa Ciburial Hoyong Mandiri, Bale Baca Ciburial berupa Taman Bacaan Masyarakat, Pusat Pengembangan Pendidikan Masyarakat Desa Ciburial (P3M), Perpustakaan Desa, Pusat Kegiatan Olah Raga Masyarakat, dan Pusat Informasi Wisata Desa Ciburial.

II.2 Profil Rumah-rumah Usaha di Desa Ciburial
Berdasarkan sejumlah data yang didapat, terdapat dua puluh enam rumah usaha yang berdiri di Desa Ciburial termasuk didalamnya perumahan, rumah makan, bar, butik, dan masih banyak lagi. Berikut data rumah-rumah usaha yang berada di desa ciburial:
Daftar Café dan Hotel/Guest House Desa Ciburial tahun 2011
No
Nama
Alamat
1
3E’s View Cafe and Resto
Jl. Lembah Pakar Timur No. 32
2
Boemi Joglo
Jl. Rancakendal No. 17
3
Bupati 91 Guest House
Jl. Ciburial No. 91
4
Cocorico
Jl. Bukit Pakar Timur
5
Congo Solidwood Galery & Café
Jl. Rancakendal Luhur No. 8
6
Dago Heuvel
Jl. Ciburial No. 45
7
Erginn Café and Resto
Jl Sekebuluh, Resort Dago Pakar
8
Fashion Pasta
Jl. Bukit Pakar Timur
9
Horison Butik
Jl. Bukit Pakar Timur
10
Kopi Ireng
Jl. Bukit Pakar Timur No. 1
11
Kopi Selasar
Jl. Bukit Pakar Timur  No. 100
12
Warung Laos
Jl. Raya Golf
13
Lentera
Jl. Rancakendal
14
Lisung Café and Resto
Jl. Bukit Pakar Timur
15
Motzen Steak
Ale Jl. Bukit Raya Dago Pakar Timur No.21
16
Rendy Guest House
Jl. Bukit Pakar Timur
17.
Roemah Kopi Jl
Rancakendal Luhur No. 9
18
Rumah Baso
Jl. Raya Golf
19
Rumah Payung
Jl. Rancakendal
20
Scarlet Dago
Bukit Pakar Jl. Bukit Pakar Timur I No. 148
21
Sierra Café and Lounge
Jl. Bukit Pakar Timur No. 33
22
The Jackhouse
Jl. Bukit Pakar Timur
23
The Stone
Jl. Ranca Kendal Luhur No. 5
24
The Valley Bistro Café & Resort Hotel
Jl. Lembah Pakar Timur 28
25
Warung Igelanca
Jl. Bukit Pakar Timur
26
Wisma Joglo
Jl. Resort Dago Pakar

Rumah-rumah usaha diatas memiliki sistem pemasaran yang cukup baik dan cukup memiliki reputasi di kalangan konsumen dalam kota dan luar kota, terutama wisatawan dari ibukota. Rumah-rumah usaha tersebut, khususnya resto-resto, beberapa kali telah didatangi dan dibuat ulasannya oleh media-media terkemuka.[9] Karena banyaknya rumah usaha yang ada, penulis akan membuat penilaian secara umum dan keseluruhan.
Rumah-rumah usaha tersebut buka dari pukul 10.00 sampai pukul 24.00-02.00 dini hari. Dengan jumlah pengunjung yang meningkat di tiap hari dengan puncaknya pada waktu weekend dibanding hari lainnya.
Rumah-rumah usaha diatas memiliki nilai jual yang baik, utamanya dari segi lokasi. Berlokasi di Desa Ciburial yang merupakan pedesaan di pinggir kota Bandung merupakan tempat yang baik dari beberapa aspek seperti pemandangan, akses, dan cuaca. Desa Ciburial ini terletak di Bandung utara yang tinggi dan dingin. Pada malam hari seluruh kota Bandung akan terlihat dari Desa ini dan memperlihatkan kecantikannya. Dengan faktor-faktor inilah, rumah-rumah usaha di Desa Ciburial dengan cepat masuk dalam daftar tempat yang harus didatangi oleh wisatawan jika sedang di Bandung.
II.3 Hubungan dan Pengaruh adanya rumah-rumah usaha terhadap Desa Ciburial
1.      Aspek Ekonomi
Masukin data pendapatan desa dan Data pendidikan orang-orang di desa (salah satu indikator penilaian kesejahteraan desa adalah pendidikan. tapi dengan adanya investor, hal ini menjadikan indikator lain yang menetukan kesejahteraan dari desa itu sendiri), jenis pekerjaan, data pemasukan desa (Apbd) dipake buat indikator kesejahteraan juga.
Ini langsung aja formatnya data-analisis
Desa Ciburial adalah desa yang mengklaim desanya adalah desa yang madiri dan otonom[10] dan mendapat pujian dari Bupati Kabupaten Bandung, Dadang M. Naser yang  mengatakan Desa Ciburial akhirnya menjadi incaran banyak pemilik modal[11], tetapi perangkat Desa Ciburial tidak tinggal diam menunggu. Dengan perangkat desa yang rata-rata masih muda, mereka membawa semangat untuk menjadi desa yang berbeda, mereka membuat sebuah website yang sangat baik, kaya informasi dan kreatif mengenai Desa Ciburial dan menjadi ajang promosi yang mendapat sambutan yang baik oleh dunia luar. Potensi dan usaha para penduduk desa terjual luas dikalangan wisatawan berkat website, akun twitter, dan akun facebook yang digawangi dari inisiatif para perangkat desa.
            Usaha-usaha yang dilakukan oleh para perangkat desa ini nyatanya mendapatkan hasil, Para investor datang untuk menanamkan modalnya disana. Mereka lalu mendatangi kantor kepala desa atau balai desa untuk berkonsultasi mengenai usahanya, mengenai bagaimana penduduk menghadapi para investornya, bagaimana timbal balik antara para investor dan penduduk, dan masalah lainnya. Peran central di balai desa pada para investor disini memang tidak terlalu banyak. Paling penting adalah memberikan surat rekomendasi untuk disampaikan ke tingkat kecamatan untuk mengurusi urusan tanah dan dilanjutkan ke notaris untuk urusan administrasi lainnya seperti izin tanah dan pembebasannya.
            Pengaruh rumah-rumah usaha yang dibangun oleh investor dalam hal ekonomi dapat dilihat dari beberapa indikator. Kami melihatnya dari beberapa data yaitu tingkat pendidikan, APBDes Desa Ciburial, dan jenis pekerjaan penduduk Desa Ciburial. Pertama, dari tingkat pendidikan warga desa yang maksimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan jenis pekerjaannya, rumah-rumah usaha ini tidaklah memberikan lapangan pekerjaan baru di Desa Ciburial. Warga disana tetap berkerja dari mengolah sumber daya alam desa dan beberapa menjadi pegawai negeri. Kurangnya peran dari rumah-rumah usaha ini dalam pembangunan di desa menjadi sorotan yang utama. Hal ini bisa terjadi karena, dalam peraturan yang dibuat oleh desa memang tidak tertulis dengan jelas peraturan mengenai rumah usaha dalam bentuk apapun yang akan dibangun dan beroperasi disana. Sehingga yang terjadi adalah rumah-rumah usaha tidak memiliki rasa tanggung jawab atau sense of belonging pada desa yang telah mereka tempati untuk membuka usaha. fakta lainnya, rumah-rumah usaha itu sebenarnya tidak setidakpeduli itu dengan desa. Mereka memberikan sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada Balai Desa secara sukarela dan tidak berkala. Hal ini tentunya membuat bingung pihak desa sendiri dalam hal pemungutan dan penentuan sumbangan yang harus diberikan oleh rumah usaha pada desa.
Dalam Permendagri No.38 tahun 2007 pasal 4 poin 2 disebutkan bahwa desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (dalam hal ini swasta) dalam bidang dan memperhatikan beberapa hal seperti: (a) peningkatan perekonomian masyarakat desa, (b) peningkatan pelayanan pendidikan, (c) kesehatan, (d) sosial budaya, (e) ketentraman dan ketertiban, (f) pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelstarian lingkungan, (g) tenaga kerja, (h) pekerjaan umum, (i) batas desa, dan (j) lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa. Dilihat dari keadaan dan jenis-jenis rumah-rumah usaha yang ada, poin (a) tentang pningkatan perekonomian desa tidak dirasakan dengan kehadiran adanya rumah-rumah usaha itu. Memang sedikit dari warga desa ada yang bekerja pada investor di rumah usaha, tetapi masih tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja. Hal ini dikarenakan rumah-rumah usaha tersebut tidak mengambil tenaga kerja dari penduduk desa secara kolektif dan tetap membawa pekerjanya dari pihaknya sendiri.
Menurut wawancara yang dilakukan dengan sekertaris desa, warga desa tentunya mendapat dampak sosiologis dari masuknya investor-investor tersebutt. Contohnya adalah dengan masuknya arus modernisasi dan gaya hidup para pengunjung yang datang ke rumah-rumah usaha tentunya mempengaruhi gaya hidup warga desa juga.
Melihat kembali permendagri No.4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa pasal 2, hasil kerjasama desa dikategorikan juga sebagai kekayaan desa. Kami melihta, desa telah melakukan sebuah kesepakatan bersama investor dengan memberikan izin dan rekomendasi atas tempat yang menjadi kewenangan dari sesa. Ini artinya, desa telah memberikan sebuah bagian ari sumber kekayaan alamnya (dalam hal ini tanah) kepada pihak swasta/investor untuk dijadikan sebuah ruang usaha. desa telah memberikan kepercayaannya pada investor dan membuka diri pada pihak luar untuk berbagi. Maka tidak ada salahnya jika perangkat desa, untuk lebih tegas dalam mengatur hal pemberian dan pembagian hasil dari rumah usaha tersebut demi pembangunan desa.
Di Desa Ciburial, peran dari rumah usaha sebenarnya tidak begitu banyak. Mereka memberikan sumbangan berupa nominal uang yang tidak tentu jumlahnya dengan skala waktu yang tidak tentu pula. Desa sendiri memang tidak memberikan patokan jumlah yang spasti, perangkat desa hanya memberikan kata “seikhlasnya” saja sesuai dengan kemampuan dari rumah-rumah usaha tersebut. Hal yang terjadi adalah kebingungan dari pihak rumah usaha sendiri yang harus mengandalkan kepekaannya. Sebagai contoh ada rumah usaha yang begitu besar dan sukses di desa yang sumbangannya tidak lebih banyak dari rumah usaha yang lebih kecil. Jadinya ini hanya masalah sopan santun dan ketaudirian dari masing-masing pihak saja. Peranan lain dan mungkin menjadi salah satu keuntungan bagi ekonomi desa adalah, investor ini menjadi sasaran donatur tetap bagi proyek-proyek yang diadakan oleh perangkat desa. Proyek-proyek biasanya mengenai perbaikan dan pembangunan infrastruktur desa seperti pengadaan jalan dan pengadaan program ”internet masuk desa”. Tapi lagi-lagi, tidak semua rumah usaha bersedia dan tanggap memberikan respon dengan cepat.
Para investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di desa pada awalnya akan mendatangi balai desa untuk menemu perangkat desa. Desa, memiliki peran untuk memberikan rekomendasi dan menjadi tempat konsultasi bagi investor tentang lokasi dan prospek usahanya di desa. Peranan lainnya hanyalah untuk membuat surat keterangan/ surat rekomendasi/ surat pengantar untuk ditindaklanjuti oleh investor ke tingkat kabupaten dan kotamadya. Surat ini berguna untuk mempercepat proses di tingkat atas sperti urusan izin dan urusan tanah. Dalam proses surat menyurat ini, desa mendapatkan ongkos dari investor yang akan masuk ke kas desa.
Kembali lagi ke data awal yang telah didapat yaitu tentang tingkat pendidikan warga desa, jenis pekerjaan, dan APBDes desa. Desa Ciburial tidak mencantumkan pada anggaran pendapatan tahun 2011 mengenai sumbangan dari rumah-rumah usaha tersebut kedalam pemasukan kas desa. Setelah dikonfirmasi via telefon kepada sekertaris desa pada tanggal 4 Januari 2011, ia mengatakan bahwa sumbangan-sumbangan dari rumah usaha tersebut tidak dan belum bisa dimasukkan kedalam pemasukan kas desa karena sumbangan itu hanya bersifat partisipasi dan target donatur tidak tetap bagi desa.
Peran investor sebagai donatur dan partisipan yang tidak tetap nyatanya membantu desa dalam membangun relasi dengan para investor. Investor-investor yang menanamkan modalnya di Desa Ciburial bukan saja berasal dari dalam kota, tapi dari luar kota bahkan asing. Hal ini membuat nama desa terkenal dan membuka akses ekonomi tersendiri kepada desa. Sebagai contoh, desa menjadi lebih aman karena mendapat akses perlindungan dari kepolisian berkat rumah usaha yang pemiliknya memiliki hubungan dengan pihak kepolisian.
Keuntungan yang didapat dari desa memang cukup banyak dengan datangnya investor ini tapi tidak berpengaruh dalam kesejahteraan masyarakat. Masyarakat desa tetap tidak mendapat keuntungan banyak secara materi dan pembangunan yang begitu berarti dari rumah-rumah usaha tersebut.
2.      Aspek Lingkungan
Secara geografis, Desa Ciburial terletak terletak di daerah atas kota Bandung, yang dengan itu menjadi lokasi yang strategis dengan daerah perbukitan dan daerah yang tinggi dengan pemandangan kota Bandung yang terlihat jelas. Udara dingin yang menjadi ciri khas kota Bandung juga menjadi kelebihan tersendiri bagi desa Ciburial. Hal ini kemudian menarik investor untuk menanamkan modalnya dan membuka rumah usaha di desa ini. Ditambah dengan jangkauan akses yang mudah dari pusat kota Bandung dimana Desa Ciburial yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lembang di bagian utara[12]. Daerah Lembang ini adalah salah satu daerah wisata unggulan Bandung, semakin membuat desa ini dikenal banyak orang dan wisatawan, lokal dan mancanegara.
Dengan segala kelebihan yang dari segi geografis atau lingkungan wilayah Desa Ciburial membuat desa ini banyak diminati oleh turis. Setiap hari turis lokal maupun mancanegara berdatangan untuk berekreasi atau sekedar menikmati pemandangan alam yang ada di Desa Ciburial. Jumlah turis semakin bertambah ketika akhir minggu dan ketika masa liburan datang. Hal tersebut menarik minat investor untuk membuka rumah usaha di Desa Ciburial. Terbukti sampai saat ini sudah banyak investor yang tertarik dan membuka usana di sana. Selain karena lokasinya yang dilengkapi penadngan yang indah dan suasana yang nyaman tetapi juga faktor keuntungan yang akan diperoleh para investor dengan membuka ruma usaha disana karena Desa Ciburial banyak didatangi oleh wisatawan. Berikut ini data jumlah kendaran yang melintasi Desa Ciburial selama tahun 2011 sampai bulan November:
Data Pengunjung ke Wilayah Desa Ciburial
Tahun 2011
No
Bulan
Jumlah kendaraan roda empat
1.
Januari
14.025
2.
Februari
13.959
3.
Maret
13.872
4.
April
13.857
5.
Mei
13.987
6.
Juni
13.896
7.
Juli
13.961
8.
Agustus
13.944
9.
September
13.986
10.
Oktober
13.972
11.
November
13.965
12.
Desember
-

Jumlah
153.424

Banyaknya kendaraan yang melintas di Desa Ciburial tiap bulannya menunjukkan bahwa desa ini banyak dikunjungi oleh wisatawan. Banyak wisatawan yang datang menjadikan para investor mendapatkan keuntungan yang lebih karena wisatawan yang datang ke Desa Ciburial pasti banyak yang mendatangi rumah usaha di sana untuk istirahat, makan, atau bahkan untuk menginap.
Keuntungan yang dirasakan oleh investor dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Desa Ciburial berbanding terbalik dengan apa yang didapat oleh desa atau masyarakat desa. Banyaknya kendaraan yang melintasi desa membuat kendaraan tetapi perawatan terhadap jalan tersebut kurang. Investor seharusnya ikut memperbaiki infrastruktur desa agar desa merasa terbantu serta tanggungan memperbaiki jalan tidak dilimpahkan kepada desa. Hal itu karana investor juga berperan terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan dengan banyaknya kendaraan yang melintas.
Selain jalan yang menjadi rusak, banyaknya wisatawan terutama di akhir minggu atau di masa liburan menyebabkan kemacetan di wilayah Desa Ciburial. Kemacetan tersebut, penulis nilai sebagai bentuk kerugian tersendiri yang dirasakan langsung oleh Desa Ciburial. Masyarakat Desa yang juga ingin memanfaatkan akses jalan yang ada menjadi tertupi dengan kemacetan akibat kunjungan wisatawan. Kemacetab semakin parah bila lahan parkir yang tersedia di rumah usaha tidak cukup untuk menampung mobil yang akan parkir. Biasanya kemudian mereka menggunakan lahan di jalan raya untuk digunakan sebagai lahan parkir. Hal itu menyebabkan jalanan yang bisa dilewati semakin sempit dan tidak cukup lebar untuk dilewati kendaraan yang banyak. Kemudian hal tersebut pasti menimbulkan kemacetan yang panjang di wilayah Desa Ciburial.
Dari uraian diatas telah dijelaskan kerugian yang diakibatkan dengan banyaknya investor dan rumah usaha yang ada di Desa Ciburial jika dilihat dari segi infrastruktur dan penggunaan jalan. Ternyata masih ada lagi kerugian yang diperoleh masyarakat dengan adanya investor. Kerugian itu berupa limbah yang dihasilkan oleh rumah-rumah usaha. Rumah usaha seperti cafe ataupun restoran pasti menghasilkan banyak sampah. Sampah yang dihasilkan tersebut kemudian dapat mencemari lingkungan misalnya air yang ada di Desa Ciburial bisa menjadi tidak bersih. Pengelolaan sampah yang baik diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah dari rumah-rumah usaha.
Selain dari faktor lingkungan, faktor psikologis dari masyarakat desa juga dirugikan. Banyaknya kendaraan dan wisatawan yang berdatangan ke Desa Ciburial menimbulkan keramaian di lingkuangan desa. Keramaian tersebut bisa jadi menggangu masyrakat desa. Setiap harinya masyarakat desa harus terbiasa dengan kebisingan yang disebabkan dengan adanya wisatawan. Ketentraman dan ketenangan yang seharusnya didapatkan masyarakat desa seperti di wilayah desa pada umumnya yang juga menjadi ciri dari pedesaan secara tidak langsung dikorbankan akibat adanya rumah-rumah usaha.
BAB III
Kesimpulan
Hubungan yang dibangun antara desa, masyarakat dan pihak ketiga dalam hal ini investor yang mencangkup bidang bisnis tentunya ada. hubungan yang terjalin antara desa dan investor adalah berupa hubungan relasi dan akses yang cepat untuk desa jika terjadi sesuatu hal diluar perencanaan. Relasi yang dibangun juga membuat kesempatan besar bagi desa untuk menjadikan dirinya lahan bisnis karena faktor lokasi yang bagus.
Desa ciburial dengan banyaknya rumah usaha yang berdiri disana menjadikannya sebuah tempat dengan suasana desa yang modern. Dapat dikatakan modern karena bangunan-bangunan rumah-rumah usaha dan perumahan dan sejenis yang dibangun mengusung gaya modern kekinian. Suasana yang asri dengan fasilitas yang lengkap semakin menguatkan kemungkinan jika desa ciburial kelak akan menjadi desa yang semakin maju dengan segala inovasi yang dibuat oleh perangkat desanya. Apalagi, desa ciburial ini telah berhasil memasukkan akses internet ke desanya dengan tujuan masyarakat desa lebih trerbuka dan tidak terkungkung oleh kesan pedesaan yang tradisional dan tidak bisa terbuka.           
Kesejahteraan warga, memang tidak bisa disamakan dengan kesejahteraan di desa dan tempat lainnya. Dengan lokasi desa yang tidak jauh dari pusat Kota Bandung, desa ini bisa dibilang sebagai desa yang sejahtera. Ditambah dengan masuknya investor semakin yang semakin menaikkan arus pengunjung ke desa ini. hal ini menyebabkan beberapa hal yang positif dan negatif. Dari segi positifnya, desa semakin dapat memperluas jaringan dan relasi yang demi kelancaran sumber pendapatan untuk pemasukan proposal pangajuan bantuan untuk proyek-proyek yang akan dibangun desa. Dilain pihak, kerugiannya adalah terjadi penyempitan lahan desa yang dipakai oleh investor untuk menambah pemasukan kas desanya. Hal ini menimbulkan masalah-masalah lain seperti sengketa lahan parkir, kebisingan, polusi dan ketidakpastian sumbangan dari rumah-rumah usaha untuk bantuan pembangunan desa. Jadi dapat disimpulkan bahwa desa ciburial adalah desa yang sejahtera tapi dengan banyaknya investor dan rumah usaha disana nyatanya tidak membantu secara banyak untuk mengangkat kesejahteraan desa.


Saran-saran
Menurut kami, mengacu Peraturan Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan nomor 2 tahun 2011, agar menambahkan aturan mengenai kerjasama dengan pihak ketiga dan desa lain. Seperti yang telah ditetapkan dalam permendagri No.4 tahun 2007 bahwa desa diperbolehkan membuat prosedur bentuk perjanjian dengan pihak ketiga sesuai dengan kebijakan desa.
Jadi kami sarankan lebih baik desa membuat peraturan mengenai nominal pasti yang harus diberikan dari rumah-rumah usaha kepada desa dengan waktu berkala yang pasti. Hal ini akan mempermudah memperjelas kewenangan masing-masing pihak. Dalam aturan ini juga harus dijelaskan mengenai hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam menjalankan prosedur, dan untuk memberikan payung hukum dalam bekerjasama.














DAFTAR PUSTAKA
Post, James E. dkk. Busines and Society: Corporate Strategy, Public Policy, Ethics. (New York: McGraw-Hill. 2002)

Website
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada 4 Desember 2011























LAMPIRAN

1.    Struktur anggaran pendapatan dan belanja Desa Ciburial

BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun Anggaran 2011 sebagai
berikut:
1. Pendapatan Desa                                                                                            Rp. 771.579.000,-
2. Belanja Desa                                                                                                   Rp. 771.579.000,-
Surplus / (Defisit)                                                                 Rp. 0,-
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan                                                                                      Rp. 0,-
b. Pengeluaran                                                                                     Rp. 0,-
Pembiayaan netto                                                                                               Rp. 0,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2010
Berkenaan                                                                                                            Rp. 0,-
Pasal 3
(1)           Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 1, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa)                                 Rp. 345.810.000,-
b. Alokasi Dana Desa (ADD)                                                           Rp. 81.809.000,-
c. Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten                                         Rp. 34.000.000,-
d. Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten                                   Rp. 9.300.000,-
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi                          Rp. 15.000.000,-
f. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten                     Rp. 285.660.000,-
g. Hibah                                                                                               Rp. 0,-
h. Sumbangan Pihak Ketiga                                                             Rp. 0.-

(2)           Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari
jenis pendapatan :
a. Hasil Usaha Desa                                                                                            Rp. 10.800.000,-
b. Hasil Kekayaan Desa                                                                                    Rp. 0,-
c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat                                                Rp. 335.010.000,-
d. hasil gotong royong                                                                                        Rp. 0,-
e. lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah                                                   Rp. 0,-
Pasal 4
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2, terdiri dari:
a. Belanja langsung sejumlah                                                           Rp. 533.717.000,-
b. Belanja tidak langsung sejumlah                                                               Rp. 237.852.000,-
(2) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Belanja Pegawai Rp. 37.248.637,-
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 215.275.363,-
c. Belanja Modal Rp. 281.203.000,-
Pasal 5
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2, terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-
(2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya Rp.0,-
b. Pencairan Dana Cadangan Rp. 0,-
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Rp. 0,-
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, mencakup:
a. Pembentukan Dana Cadangan Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal Desa Rp. 0,-
c. Pembayaran Utang Rp. 0,-
(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai (Perangkat Desa dan BPD) Rp. 140.832.000,-
b. Belanja Subsidi Rp. 0,-
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah) Rp. 0,-
d. Belanja Bantuan Sosial Rp. 50.000.000,-
e. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 44.520.000,-
f. Belanja Tak Terduga Rp. 2.500.000,-

Foto 1. Tabel Jumlah Jiwa Usia Kerja Menurut Kelompok Umur Dan Jenis Pekerjaan

Foto 2. Balai Desa Ciburial
Foto 3. Tampak depan Balai Desa

Foto 4. Salah satu rumah usaha di Desa Ciburial: Sierra Lounge and Cafe

Foto 5. Salah satu rumah usaha di Desa Ciburial: Congo Solidwood Galery & Café


[1] Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Jakarta: Erlangga), hlm. 65
[2] James E. Post, dkk. Busines and Society: Corporate Strategy, Public Policy, Ethics. (New York: McGraw-Hill. 2002) hal 25
[3] Diakses dari www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/uu26-07.pdf pada tanggal 4 Desember 2011
[4] Diakses dari http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php pada tanggal 4 Desember 2011
[5] Diakses dari http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php pada tanggal 4 Desember 2011
[8] www.desaciburial.com diakses pada tanggal 29 November 2011 pukul 14.00
[9] Data ini didapat dari observasi dan pengalaman empirik dari salah satu penulis yang berdomisili diKota Bandung dan dari hasil browsing secara lepas mengenai ulasan-ulasan singkat resto-resto diatas.
[10] Lihat semboyan Ciburial di www.desaciburial.com dan pengakuan langsung dari Sekertaris Desa Ciburial
[11] http://www.pikiran-rakyat.com/node/146185 pada tanggal 23 November 2011

[13] Data didapat via email dari bagian kesektariatan desa tanggal 28-11-2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar